Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 (sebelumnya) dan peraturan terbaru seperti Permendagri terkait, serta mengacu pada RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) sebagai pedoman penyusunan APBDes,ini merupakan tahapan awal untuk merencanakan Kegiatan atau pembangunan Ditahun 2026,
setelah kmren bulan september setiap Desa melaksanakan Miusrenbangdes ini waktunya penyusunan APBdes,kali ini setelah kmren munculnya PMK 81 kini yang begitu viral kini tahun 2026 Dana desa turun drastis yaitu sekitar 36% dari tahun 2025
Dampak apa yang terjadi di desa sudah otomatis pembangunan terhambat,kegiatan Pelatihan Pemberdayaan semua dikurangi karena Dana Desa berkurang Drastis